Kejanggalan Kasus Pemilik 1 Butir Ekstasi

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada penyalahgunaaan wewenang dari aparat Polda Maluku saat memeriksa Aan Suwandi dalam kasus senjata api ilegal. Aan diduga disiksa dan ditelanjangi.

"Kemudian ada pengalihan isu, dengan tuduhan jika Aan membawa narkoba," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Shaleh usai menemui Aan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Januari 2010.

Selain menemui Aan, Komnas juga menghadirkan karyawan swasta yang diduga dianiaya di Gedung Artha Graha, Sudirman, Jakarta itu di hadapan penyidik Resmob, Narkoba, dan Ditpropam mabes.

Aan dimin untuk membuat Testimoni. "Aan mencerita kasusnya dari awal, dan dia juga tidak mengakui bahwa ekstasi itu miliknya," kata Ridha.

Komnas HAM terus memonitor kasus ini dan akan meminta segera dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota yang memeriksa Aan, saat kejadian di Gedung Artha Graha.

Sementara itu, Divisi Politik dan Hukum Kontras Edwin Patogi yang ikut datang bersama Komnas HAM, mengatakan apa yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, tidak dibenarkan oleh Aan.

"Dia sama sekali tidak membenarkan, karena saat itu dia hanya menandatangi BAP karena takut dan dibawah tekanan," kata Edwin.

Menurut Edwin, banyak kejanggalan dalam kasus Aan. Apalagi saat itu dia diperiksa di gedung perkantoran, bukan di kantor polisi. "Jelas itu menyalahkan aturan, selain itu Aan juga dipukuli serta disekap saat penyidikan berlangsung tanggal 14 Desember 2009," kata Edwin.

Selain itu, ada kejanggalan lain dalam surat penyidikan kepemilikan senjata ilegal Aan dari Kapolda Maluku pada 7 Januari 2010.

Namun pemeriksaan terhadap Aan sudah dilakukan tanggal 7, 10, dan 14 Desember 2009. "Jelas ini ada kesalahan wewenang dari penyidik," jelas Edwin.

Terkait laporan aan atas penganiayaan dilakukan oleh petugas penyidik, pihaknya meminta agar segera diproses secepatnya.

"Kalau dikatakan kurang saksi dan tidak ada hasil visum yang menguatkan, jelas itu tidak benar. Bagaimana bisa saksi mengetahui sementara saat itu dia disekap, kalaupun ada saksi tidak akan berani karena bekerja di Artha Graha," tegasnya.

Menurut Ridha sebaiknya polisi bersikap profesional, karena saksi dari adik dan istri korban mengetahui jika Aan dianiaya, meskipun laporannya setelah 2 hari Aan di tahan di rutan narkoba karena kedapatan memiliki satu butir ekstasi.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

"Bekas luka akibat penganiayaan masih ada di bawah mata Aan, dan saat itu juga dia sempat dibawa ke klinik polda, artinya dari situ sudah jelas ada luka akibat penganiayaan," kata dia.

Dia meminta polisi dalam kasus ini bersikap profesional dan tidak mau untuk diintervensi. Jangan sampai ada loyalitas ganda kepada negara dengan si pemberi bantuan. "Kita tahu hubungan polisi dengan pihak-pihak dibalik kasus ini cukup dekat," imbuhnya.

"Kita juga akan melaporkan ke satgas mafia hukum terkait kasus ini, dan akan melakukan praperadilan tanggal 7 Ferbuari," jelasnya.

ismoko.widjaya@vivanews.com

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

KPU menolak menanggapi tudingan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024