Dugaan Korupsi KBRI Thailand

Kejaksaan: Kami Beda Pandangan dengan BPKP

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan penyidik dapat mengesampingkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi di Kedutaan RI di Thailand. Sehingga, penyidik kejaksaan terus mengkaji kemungkinan dihentikannya kasus ini.

"Kerena BPK juga katakan ini kesalahan administratif aja. BPKP hitung sebelum selesai (pengembalian uang oleh para tersangka)," ujar Marwan Effendi di Jakarta, Senin 25 Januari 2010.

Marwan mengatakan dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif antara kejaksaan dengan BPKP. "Jadi kita anggap itu diambil oleh kejaksaan. Jadi ada beda pandangan antara kita dan BPKP," katanya.

Marwan mengatakan, BPKP melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini sebelum para tersangka mengembalikan uang. Namun, kata Marwan, kemudian uang kerugian dalam kasus tersebut telah dikembalikan oleh para tersangka ke penyidik kejaksaan. "Tapi nggak bisa
diserahkan gitu saja, masuklah berita acara penyitaan," ujarnya.

Namun, ketika ditanya masalah pengembalian uang tersebut tidak bisa menghapuskan tindak pidana para tersangka, Marwan berkilah bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan umum. ”Tetapi kalau itu banyak untuk kepentingan umumnya, misal untuk menjamu korps diplomatik, karena anggaran nggak ada di sana, atau misalnya, dalam penjamuan diplomatik ada main golfnya, itu kan ngga ada dana negara, ya diambil dari situ," kata dia.

"Tetapi itu kan sudah dikembalikan semuanya. Semuanya 2,7 miliar rupiah. Itu yang kita ambil dan masih ada dalam brankas. Yang sudah digunakan baru 600 juta rupiah.”

Sebelumnya, Marwan mengatakan penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang menyidik kasus ini, telah mengusulkan untuk menghentikan kasus. ”Alasan penghentian, karena pertama, uang sudah kembali dan kedua, penggunaan uang itu untuk kepentingan umum,” ujar Marwan.

Namun demikian, Marwan mengaku masih terus mengkaji kemungkinan dihentikannya kasus ini. "Masih terus dikaji," kata dia.

Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.

Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024
Wakil wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Daerah aglomerasi Jabodetabekjur diharapkan akan banyak pengaruh terhadap pembangunan di Depok.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024