VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan draft aturan pemakzulan presiden dan wakil presiden sudah dibuat sejak MK dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Hal ini dikatakan Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR di gedung MK, Selasa 26 Januari 2010.
"Namun ada masalah, siapa yang menuntut," ujar Mahfud, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 26 Januari 2010.
Terkait kewenangan penuntutan ini, muncul perdebatan. "Ada yang bilang jaksa, karena pemberhentian tersebut disebabkan pidana," ujar Mahfud. Sehingga, peraturan pemakzulan tak kunjung selesai.
Aturan MK akhirnya memutuskan bahwa pendakwaan akan dilakukan DPR atau kuasa hukumnya.
Mengapa bukan jaksa yang melakukan pendakwaan? "Karena ini bukan peradilan pidana, melainkan peradilan tata negara," kata mantan politisi PKB ini. Dia mengatakan tidak ada pidana penjara ketika MK membuat keputusan.
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Polisi menangkap Pierre Abraham, pengemudi Toyota Fortuner pelat nomor TNI yang mengaku sebagai adik jenderal. Ternyata cukup enggak menyangka saat mengetahui alasannya p
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Rekomendasi Film Kim Go Eun yang Punya Akting Spektakuler, Bisa Disaksikan di Viu
IntipSeleb
3 jam lalu
Kim Go Eun merupakan salah satu aktris berbakat asal Korea Selatan. Berbekal akting menakjubkan, Kim Go Eun punya sederet karya, termasuk film yang bisa ditonton di VIU.
Siti Badriah bersama Krisjiana Baharudin merupakan salah satu pasangan artis favorit banyak orang. Keduanya disebut-sebut serasi dan selalu tampil kompak.
Selengkapnya
Isu Terkini