KPK Minta Pejabat Daerah Kembalikan Uang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta para pejabat daerah segera mengembalikan uang negara yang pernah diterimanya sebagai fee. Uang diterima dari Gamawan Fauzi saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.

"Karena bukan uangnya, maka harus dikembalikan," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 4 Februari 2010.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi juga harus turut mengembalikan honor yang pernah diterimanya saat menjabat sebagi Gubernur Sumatera Barat, Haryono mengatakan uang yang diterima tersebut bukanlah uang pejabat, jadi harus dikembalikan.

Menurut Haryono KPK akan terus menindaklanjuti mengenai fee yang diterima oleh para pejabat tersebut. Haryono menjelaskan fee tersebut berasal dari Pemda yang menempatkan uang ke Bank. Kemudian BPD memberi fee ke pejabat dan bukan kepada kas daerah. Jadi menurut Haryono uang tersebut bukanlah menjadi hak pejabat.

Haryono juga menegaskan upaya ini masih dalam tahap pencegahan yang dilakukan oleh KPK. "Kami berupaya agar ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi," pungkas Haryono.

PLN Sebut Tak Semua Tiang Listrik Bisa Dijadikan SPKLU Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
Prabowo jelang keberangkatan ke KPU untuk penetapan Presiden terpilih

Harapan Prabowo Jelang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024 di KPU

Prabowo Subianto memberikan pernyataannya menjelang penetapan dirinya sebagai Presiden terpilih 2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024