Bachtiar Chamsyah

Amrun Daulay Yang Usulkan Penunjukan Langsung

VIVAnews - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, mengakui pengadaan sapi dan mesin jahit dilakukan dengan penunjukan langsung. Langkah itu, dilakukan setelah mendapatkan usulan dari Dirjen Bantuan Jaminan Sosial yang saat itu dijabat Amrun Daulay.

"Penunjukan langsung itu adalah suatu usulan. Biasanya menteri tidak mungkin tanpa adanya suatu usulan," kata Bachtiar saat ditemui usai salat Jumat di Mesjid Al Azhar, Jakarta, Jumat 5 Februari 2010. "Dirjen saya waktu itu Pak Amrun Daulay."

Saat ini Amrun Daulay adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. KPK sudah mengagendakan untuk memeriksa Amrun Daulay.

Bachtiar menjelaskan, saat itu dia tidak setuju dengan usulan penunjukan langsung itu. "Tapi kenapa saya setuju, karena dalam argumentasinya dia menyatakan ini bisa dilakukan dan tidak melanggar hukum," jelasnya.

Meski demikian, yang menyangkut soal harga, panitia harus mengecek harga ke pasar dan tidak boleh semena-mena.

Bachtiar menjelaskan, pengadaan sapi dan mesin jahit itu sebenarnya adalah program pemberdayaan. Jadi, lanjut Bachtiar, jika masyarakat diberi sapi maka harus mereka harus mendapatkan bimbingan.

"Mesin jahit juga seperti itu. Diantar ke seluruh Indonesia, dia harus membimbing orang-orang dan kalau nanti dia menjahit dia harus membeli," jelasnya. "Kami tidak ingin orang miskin sekedar charity, tapi diberdayakan. Karena orang miskin itu ada psikologis."

Mengenai adanya kekurangan 900 ekor sapi, Bachtia mengaku permasalahan itu sudah diselesaikan. "Saat itu saya marah besar pada dirjen. Dan saya perintahkan dirjen untuk segera menyelesaikan. jadi saya kira itu sudah," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. Politisi PPP ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit.

KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar.

Atas tindakannya itu, KPK menilai Bachtiar Chamsyah telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu
Viral Video Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Makeup pengantin adalah tata rias khusus yang dirancang untuk mempercantik dan menyempurnakan penampilan seorang pengantin pada hari pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024