Data Jamkesda Kelar 15 Februari

SURABAYA POST - Dinas Kesehatan Jatim menargetkan pembaruan atau up date data masyarakat miskin (maskin) di Jatim akan selesai pada 15 Februari mendatang. Up date data maskin Jatim  tersebut untuk memastikan jumlah penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang berasal dari Pemprov Jatim. Sedang penerima Jamkesmas yang dananya dari pusat tidak dilakukan up date kembali.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr Pawik Supriadi, Jumat (5/2) pagi tadi, mengatakan up date jumlah maskin sebagai penerima Jamkesda dilakukan oleh 38 kabupaten/kota di Jatim. Setelah melakukan up date data maskin, nantinya data tersebut akan dijadikan sebagai acuan dan data penerima Jamkesda tahun ini.

“Batas terakhir pengiriman up date dari 38 kab/kota tanggal 15 Februari ini. Kami berharap sebelum batas akhir penyerahan dilakukan nanti, pihak pemkab/kota sudah teliti dalam mencantumkan data diri maskin dalam  format by name by address,” terangnya.

Mantan Direktur RSU Saiful Anwar Malang ini menambahkan jangan sampai  saat data up date disetorkan ke provinsi, masih ada maskin yang belum terdaftar. Bila setelah up date data tersebut sampai ke provinsi, dan masih ada kesalahan atau masih ada maskin yang tidak terdaftar maka itu menjadi kesalahan pemkab/kota setempat.

“Kami akan mengintruksikan ke pemkab/pemkot untuk melakukan verifikasi ulang data maskin yang sudah terdaftar, enam bulan setelah up date data tersebut kami terima,” tegasnya.

Verifikasi ulang data maskin yang sudah terdaftar, sambung Pawik, tidak lain untuk mengetahui perkembangan kehidupan maskin.  Apakah selama enam bulan ada perubahan, misalnya yang bersangkutan telah tergolong masyarakat yang mampu atau kaya. Bila benar, maka data yang bersangkutan bisa dihapus. Sebaliknya, jika ada maskin yang belum terdaftar pada up date sebelumnya, maka pertengahan tahun ini maskin tersebut bisa diajukan.

“Up date data ini  akan lebih mempermudah proses pemberian bantuan kesehatan bagi maskin. Jumlah dapat diketahui secara akurat, karena pihak pemkab/kota yang melakukan pendataan secara langsung,” tuturnya.

Penerapan ini, jelasnya, lebih efektif dari sistem  lama  yang hanya mengandalkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kelemahan sistem SKTM, data tidak pasti dan tidak diketahui karena selalu berubah-ubah hal tersebut karena SKTM baru ada saat ada maskin yang sakit dan mengajukan pada RT, RW, hingga kelurahan.*

Siska Prestiwati

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024