Pengusaha Tambang Protes UU Tata Ruang

VIVAnews - Undang-undang tata ruang yang tidak tersosialisasi dengan baik sepertinya akan berbuntut panjang. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) bahkan berencana melakukan judicial review terhadap pasal 37 UU yang bernomor 26 tahun 2007 ini.

Ketua APBI Bob Kamandanu mengatakan karena adanya pasal 37 itu, sebagian besar izin perusahaan batubara terancam dihentikan. Hal ini dikarenakan dalam pasal 37 UU nomor 26 tahun 2007 ini, tidak lagi membolehkan lahan hutan dimanfaatkan untuk kegunaan lain.

"Sudah banyak anggota APBI yang mengajukan izin perpanjangan sewa lahan, tertahan di Kementrian Kehutanan," ujar Bob di Kantor APBI, Senin 15 Februari 2010. Kementrian Kehutanan tidak berani menandatangani karena takut menyalahi UU nomor 26/2007.

Pejabat takut karena pada pasal 37 dituliskan, "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan Pemerintah dan Pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Sementara itu, acuan tata ruang Indonesia masih mengacu pada aturan tata ruang tahun 1992 dimana tata ruang mengenal dua wilayah yakni wilayah hutan dan APL (areal untuk penggunaan lain). "Anehnya undang-undang ini, tidak dan bahkan berlaku surut," ujar Bob. Sehingga lokasi penambangan yang saat ini hampir 90 persennya berada di lahan hutan terancam ditutup.

"Ini merugikan pengusaha, tidak hanya kami, negara juga akan rugi," ujarnya.

Bob mengatakan, pengusaha batubara terkejut karena saat undang-undang itu disusun sampai dengan disahkan, asosiasi batubara merasa tidak pernah dilibatkan. Bahkan sampai dengan hampir berlakunya undang-undang itu pada April 2010 mendatang, pengusaha baru tahu.

"Kami (asosiasi) mewakili para pengusaha baru tahu kemarin, Desember 2009 dan Januari 2010 ini, itu karena kejadiannya ada izin yang diajukan tapi tidak ditandatangani," ujar Bob.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus
ODGJ Ngamuk di Cengkareng, Mau Tikam Kakaknya

ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos

Seorang pria berinisial A yang merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mengamuk hingga nyaris menikam keluarganya sendiri. Untung

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024