VIVAnews - Nasib mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akan ditentukan pekan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan apakah Hari Sabarno layak untuk ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
"Pimpinan sudah meminta penyidik untuk mempelajari semua informasi mengenai yang bersangkutan, termasuk putusan pengadilan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Selasa 16 Februari 2010.
Menurut Bibit, kajian dari tim penyidik itu diminta untuk dibawa dalam gelar perkara. "Hasilnya diminta dibahas nanti dalam rapim pekan ini," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Baca Juga :
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXVIII terasa istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pada acara yang diselenggarakan di Kota Surabaya, Kamis (25/4/20
Persyaratan untuk mendapatkan saldo dana gratis sangat sederhana: Anda hanya perlu menjadi nasabah BNI dan memiliki BNI Mobile Banking, kemudian Anda harus melakukan top
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapat sertifikat untuk konsisten menjaga kehalalan produk.
Seusai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerint
Selengkapnya
Isu Terkini