Nasib Hari Sabarno Ditentukan Pekan Ini

VIVAnews - Nasib mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akan ditentukan pekan ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan apakah Hari Sabarno layak untuk ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.

"Pimpinan sudah meminta penyidik untuk mempelajari semua informasi mengenai yang bersangkutan, termasuk putusan pengadilan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto, saat dihubungi, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Bibit, kajian dari tim penyidik itu diminta untuk dibawa dalam gelar perkara. "Hasilnya diminta dibahas nanti dalam rapim pekan ini," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan terdakwa Hengky Samuel Daud, nama Hari disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.

Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.

Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan
Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar cenderung mendorong Ridwan Kamil (RK) maju di Pilkada Jawa Barat ketimbang DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024