VIVAnews - Rancangan Undang Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama memuat aturan soal pemidanaan pelaku nikah siri atau nikah di bawah tangan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Nazaruddin Umar, mengatakan ada beberapa pihak yang terancam pidana nikah siri.
"Pidana diberikan kepada dua pelaku nikah siri, laki-laki maupun perempuan," kata dia di Hotel Santika, Selasa 16 Februari 2010.
Dijelaskan Nazaruddin dalam draf RUU disebutkan orang yang melaksanakan perkawinan tanpa persyaratan formal yang ditentukan, maka akan diberi sanksi.
Demikian pula dengan penghulu yang menikahkan. "Yang mengawinkan dan dikawinkan harus dapat sanksi. Supaya ada efek jera," lanjut dia,
Juga wali yang menikahkan, akan diberi sanksi. Apalagi, jika diketahui wali yang menikahkan palsu alias tak ada hubungan apapun dengan pengantin.
"Yang bertindak sebagai wali palsu, tidak ada kaitan dengan apapun, diberikan sanksi, itu bisa tiga tahun," kata Nazaruddin.
Ditambahkan dia, di negara lain pidana untuk pelaku nikah siri bisa tahunan.
Kementerian Agama mengusulkan pemidanaan nikah siri berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Perceraian nikah siri, yang tanpa kepastian hukum, akan menimbulkan dampak sosial yang luarĀ biasa. Ongkos sosialnya juga tinggi.
"Apalagi perceraian yang terjadi cenderung dalam usia muda. Artinya akan timbulĀ janda muda, risiko sosial makin tinggi. Sama juga halnya dengan duda muda," kata Nazaruddin.
Belum lagi dampak terhadap anak-anaknya. Tanpa kepastian hukum, anak jadi pihak yang paling dirugikan.
Perdebatan mengenai nikah siri ini muncul setelah Kementerian Agama mengusulkan pada Presiden untuk semacam peraturan mengenai itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pemidanaan atas nikah siri itu bisa saja dilakukan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang
Politik
25 Apr 2024
Bagi pakar politik, dinamika akan terlihat lucu jika yang menuduh curang hasil Pilpres 2024 tapi mau bergabung ke koalisi Prabowo.
Selengkapnya
Partner
Telusuri daftar negara dengan tingkat pengangguran terendah di dunia, mencerminkan keberhasilan sistem ekonomi dan kebijakan ketenagakerjaan mereka untuk masyarakat.
Di kubu Korea Selatan, Laga kontra Timnas Indonesia U-23 menjadi momen kembalinya Byun Jun-soo setelah absen karena akumulasi kartu kuning di laga kontra Jepang.
Bank Sumut jadi tuan rumah Undian Nasional Tabungan Simpeda BPD Periode XXXIV-2024, mempromosikan keindahan pesona Danau Toba, yang merupakan ikonik pariwisata Sumut.
Ketahui perbedaan dan cara cek penerima BPNT dan PKH, dua jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah melalui Kemensos. Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan.
Selengkapnya
Isu Terkini