PKS Bicara Nikah Siri

VIVAnews - Pidana pelaku nikah siri atau nikah di bawah tangan menuai pro dan kontra. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada dasarnya setuju dengan usulan peraturan yang belum disahkan itu.

"Tapi nanti jangan ada kesan kriminalisasi orang yang melaksanakan syariat agama tertentu," kata anggota Komisi VIII DPR Bidang Agama Jazuli Juwaeni di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut mantan calon gubernur Banten ini, peraturan itu dibuat agar tidak ada satu pun pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan nikah siri. Maka itu, PKS setuju bila ada revisi rancangan undang-undang yang dinilai sudah 'jadul' itu.

"Nanti dalam pembahasannya memang perlu menyesuaikan, meminta masukan orang yang memang ahli, misalnya ulama. Memang undang-undang perkawinan itu sudah lama ada, dan sudah selayaknya direvisi," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III ini.

Jazuli menilai, revisi itu untuk menyesuaikan dengen perkembangan. Yang perlu diingat, kata dia, peraturan itu dibuat untuk menertibkan beberapa penyimpangan yang ada selama ini.

"Soal kriteria bagaimana pelaku bisa dipidanakan juga perlu diperjelas. Itu memang harus jelas dan tegas," kata dia.

Aturan baru dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama  -- yang bisa memidanakan para pelaku nikah siri alias nikah di bawah tangan, menuai kontroversi. Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama, Nazaruddin Umar menjelaskan alasan pemidanaan.

"Kalau tidak dipidana, mungkin tidak ada penjeraan. Maka akan seperti sekarang ini, tidak berubah," kata dia kepada wartawan di Hotel Santika, Selasa 16 Februari 2010.

Sementara, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week


ismoko.widjaya@vivanews.com

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Kegiatan talkshow Kemenkominfo

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan” pada tanggal 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024