Rekening Lembaga Hukum Sulit Ditertibkan

VIVAnews - Sampai 30 Juni 2009, Kementerian Keuangan telah menertibkan 40.284 rekening liar. Jumlah dana yang ditertibkan itu pun tak tanggung-tanggung dengan nominal rupiah yang mencapai Rp 13,9 triliun dan US$ 774 juta.

Inspektur Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan, jumlah rekening ini semuanya terbari atas tiga keterangan yakni mencakup disetujui untuk digunakan sementara/permanen sebanyak 31.173 rekening dengan nominal dana Rp 5,8 triliun dan US$ 759 juta, status sudah ditutup sebanyak 6.167 rekening dengan nominal Rp 7,9 triliun dan US$ 15,4 juta dan tidak terselesaikan pembahasannya sebanyak 2.944 rekening dengan nilai Rp 130,5 miliar.

Menurut Hekinus, rekening yang umumnya tidak terselesaikan statusnya ini kebanyakan adalah rekening yang berasal dari lembaga penegakkan hukum. Kenapa? menurut Hekinus karena data sering ditemukan tidak lengkap.

"Datanya susah, jadi penuntasannya susah sekali," ujar Hekinus dalam acara 'Talkshow Membedah APBN 2010" di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Menurut data yang dipaparkan Hekinus ini, ada 4.520 rekening yang statusnya telah diinvestigasi. Beberapa temuan diantaranya memperlihatkan ada penyimpangan penggunaan dan kecurangan. Sayangnya seperti apa kecurangan itu, Hekinus tidak meaparkannya.

Rekening yang telah diinvestigasi tersebut yakni mencakup penyelidikan oleh KPK untuk rekening yang memiliki indikasi penyimpangan atau kecurangan kuat sebanyak 260 rekening dengan nilai Rp 314 miliar dan US$ 11 juta.

Sementara dari hasil investigasi BPKP menemukan 175 rekening dengan nilai Rp 854 miliar dan US$ 474 ribu dan oleh APIP Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk rekening dengan tingkat permasalahan ringan sebanyak 4.085 rekening senilai Rp 1,3 triliun dan US$ 10 juta.

Hekinus mengatakan penyimpangan pengelolaan rekening itu umumnya digunakan seperti untuk menampung dana yang tidak seharusnya antara lain terjadi di Kementerian Hukum dan HAM, Bagi Hasil Pajak, rekening Yayasan Departemen Tenaga Kerja.

Selain itu ada juga rekening yang dibuka tidak sesuai aturan, misalnya rekening penerimaan hibah, rekening yang digunakan sebagai penampungan kontrak formalitas di BPPT, rekening untuk dana yang tidak dipertanggungjawabkan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan dana yang digunakan belum menerima aset seluruhnya di Menko Kesra.

Hekinus mengatakan Inspektorat terus mengevaluasi rekening-rekening tersebut. Mulanya sebanyak 3.074 rekening dibekukan statusnya dan kemudian sebanyak 106 rekening dibuka kembali karena telah didalami oleh tim.

hadi.suprapto@vivanews.com

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Partai Gerindra tetap akan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintahan dari Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nanti.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024