Sidang Kode Etik Hakim

Hakim Endratno Dinonpalu dan Dimutasi

VIVAnews - Hakim pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai, akhirnya dinonpalukan. Endratno dinilai terbukti melanggar kode etik hakim dengan menerima Rp 84,5 juta.

Hakim ketua majelis Kehormatan, Widayanto Sastroharjonno mengatakan, Endratno telah terbukti menerima uang sebesar Rp 84,5 juta dari mantan istrinya, Dewi Parashinta. "Dia tak cinta, tapi diminta ibunya untuk menikah, seminggu setelah menikah ditinggalkan," kata Widayanto, di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 23 Februari 2010.

Widayanto mengatakan bahwa terlapor mengakui bahwa pernikahan tersebut atas kehendak orangtuanya. "Terlapor telah menikmati uang tersebut apabila dianggap sebagai utang terlapor bersedia mengembalikan," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, majelis selain menonpalukan Endratno juga mengusulkan mutasi terhadap Edratno ke Pengadilan tinggi Palangkaraya. "Penundaan kenaikan pangkat satu tahun yang juga berakibat dengan ditundanya renumerasi," tambahnya.

Endratno disidang MKH karena adanya kasus rumah tangga. Dia dilaporkan oleh mantan istrinya karena berutang Rp 84,5 juta. Sebelumnya Endratno pernah juga dijatuhi sanksi yang sama, yakni di non palukan selama dua tahun.

Namun tidak dijelaskan apa kesalahan Endratno sehingga dijatuhi sanksi demikian. Dalam persidangan ini, Endratno juga menghadirkan saksi yang meringankan yakni saudara angkatnya Rosniati Rustam Anggraeni dan Ibu terlapor Nurheni Rajamai.

10 Drama Korea Baru di Tahun 2024 yang Bisa Ditonton saat Libur Lebaran
Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Terpopuler: Identitas Pemilik Gran Max Maut, Mobil Terlaris 3 Bulan Berturut-turut

Berita yang membahas tentang identitas pemilik Gran Max maut dan mobil terlaris 3 bulan berturut-turut, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024