VIVAnews - Kejaksaan Agung mulai menyidik dugaan korupsiĀ harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga di Kementerian Luar Negeri. Namun, Kejaksaan masih fokus pada penggelembungan harga tiket.
Apakah ada indikasi gratifikasi? "Kami lihat perkembangan penyidikan. (Saat ini) Penggelembungan tiket dulu," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2010.
Dalam kasus ini, Kejaksaan akan meminta pertangggungjawaban pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan tiket tersebut, seperti: bendahara, pejabat pembuat komitmen, dan pemegang kuasa anggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi aliran dana hasil penggelembungan harga refund ticket kepada pejabat tinggi di Kemenlu.
ICW menduga adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat tinggi yang diterima oleh pejabat tinggi di Deplu berinisial NHW sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2009 dan IC sebesar Rp 2,35 miliar pada tahun 2008.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa selama dia menjadi pelatih hadiah penalti yang mereka terima murni karena pelanggaran. Penalti itu didapat buah
60 tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hadir dalam gelaran Kuliner Lampung Festival (KLF) 2024 yang akan diselenggarakan 26 April hingga 5 Mei 2024.
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
sekitar 1 jam lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Selengkapnya
Isu Terkini