DNI Tidak Berlaku bagi Pemegang Portofolio

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan draf aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk perusahaan publik tidak berubah dibanding undang-undang penanaman modal yang sudah ada.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan DNI tetap tidak diberlakukan bagi investasi portofolio (bukan pemegang saham pengendali).

"Bagi pengendali seperti Qtel (Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk) tetap akan dikenakan," kata Fuad di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat 5 Maret 2010.

Seperti diketahui, Fuad melanjutkan, di sektor telekomunikasi pembatasan kepemilikan asing adalah 65 persen. Dengan demikian, Qtel sebagai pemegang saham pengendali akan terkena aturan DNI itu.

"Berbeda dengan hanya sebagai pemegang portofolio. Mereka hanya pegang saham untuk diperdagangkan, sehingga tidak terkena," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan memastikan pemerintah akan segera menyelesaikan revisi peraturan presiden terkait daftar negatif investasi (DNI) dalam waktu dua bulan.

Lima sektor terkait pendidikan, telekomunikasi, jasa kurir (logistik), industri kreatif, dan kesehatan akan diubah dari peraturan awal terutama mengenai besaran kepemilikan asing.

Selain itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengatakan pemerintah memiliki wacana untuk melakukan pembatasan kepemilikan asing di pasar modal melalui mekanisme rights issue.

arinto.wibowo@vivanews.com

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa
VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Dua orang anggota TNI tersambar petir di depan kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024