Burhanudin Abdullah Bebas Hari Ini

VIVAnews - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, hari ini akan menikmati udara bebas. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Benar akan bebas," kata pengacara Burhan, Ariano Sitorus, saat dihubungi, Jumat 5 Maret 2010. Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Burhan telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Ariano menyatakan, setelah mendapat pembebasan bersyarat, Burhan tetap diharuskan melapor secara berkala pada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekira setahun lagi. Dia menambahkan dengan PB ini, Burhanuddin mempertimbangkan ulang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dijatuhkan majelis kasasi Agustus 2009.

Alasan lain, lanjut Ariano karena pihak penasihat hukum belum menerima rekomendasi dari institusi dimana Burhanuddin pernah mengabdi, yaitu BI. "Sehingga Burhanuddin mempertimbangkan ulang pengajuan PK atas putusan kasasi," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Meski demikian, Burhan dinyatakan tetap bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

Hukuman Burhanuddin yang semula lima tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara oleh MA. Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun
VIVA Militer: Satu orang DPO pemberontak OPM menyerahkan diri ke prajurit TNI AD

Samson, Pemberontak OPM yang Serang Markas Koramil di Papua Tobat dan Serahkan Diri ke Prajurit TNI

Samson Same menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024