VIVAnews - Terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia, Burhanudin Abdullah, hari ini akan menikmati udara bebas. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Benar akan bebas," kata pengacara Burhan, Ariano Sitorus, saat dihubungi, Jumat 5 Maret 2010. Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Burhan telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Ariano menyatakan, setelah mendapat pembebasan bersyarat, Burhan tetap diharuskan melapor secara berkala pada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekira setahun lagi. Dia menambahkan dengan PB ini, Burhanuddin mempertimbangkan ulang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dijatuhkan majelis kasasi Agustus 2009.
Alasan lain, lanjut Ariano karena pihak penasihat hukum belum menerima rekomendasi dari institusi dimana Burhanuddin pernah mengabdi, yaitu BI. "Sehingga Burhanuddin mempertimbangkan ulang pengajuan PK atas putusan kasasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Meski demikian, Burhan dinyatakan tetap bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Hukuman Burhanuddin yang semula lima tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara oleh MA. Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga :
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 344,2 Triliun
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak memperoleh penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Hari Otoda ke-28.
Filsafat Stoik telah memberikan kontribusi besar dalam pemikiran filsafat Barat, terutama melalui karya-karya para tokohnya seperti Epictetus. Salah satu karya monumental
Bangunan toko modern di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi bahan pembicaraan warga setempat karena diduga belum mengantongi izin.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, berada dipersimpangan jalan. Antara profesionalitas dengan nasionalisme. Shin komitmen akan profesional dalam laga tersebut.
Selengkapnya
Isu Terkini