VIVAnews – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor belum efektif. Buktinya, masih banyak aparat Pemerintah Kota Bogor yang merokok di lingkungan perkantoran yang jelas-jelas terpampang area KTR.
"Saya pesimis Perda tentang KTR akan berjalan dengan afektif. Saya lihat mayoritas di lingkungan Balaikota dan Sekretariat Daerah Kota Bogor saja, masih banyak orang yang merokok. Bahkan saya lihat, oknum PNS sengaja melanggarnya," ujar Arief Firmansyah, 34, warga Cimanggu, Kota Bogor saat ditemui di Kompleks Pemkot Bogor, Kamis 11 Maret 2010.
Hal senada diungkapkan, Sidik, 32, warga Bantar Jati, Kota Bogor. Ia mengatakan, upaya Pemkot Bogor meminimalisir jumlah kematian dan tingkat polusi udara dengan cara memberlakukan Perda KTR, bakal tidak efektif.
"Di DKI Jakarta saja yang jelas-jelas disebutkan sanksi bagi yang melanggar Perda larangan merokok di tempat umum, tetap tidak berjalan. Apalagi di Bogor yang hingga saat ini, Pemkot masih belum berani secara tegas melarang merokok dalam Perdanya," tandas karyawan swasta di kawasan Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor itu.
Ketua Komisi D (Bidang Kesehatan) DPRD Kota Bogor Najamudin mengungkapkan, pihaknya mendesak Walikota Bogor memberikan sanksi tegas.
"Apalagi sudah ada Peraturan Wali Kota terkait hal tersebut. Kalau memang ada PNS yang melanggar atau sengaja menantang merokok di KTR, Wali Kota Bogor harus berani dan tegas memberikan sanksi. Soalnya sudah jelas dalam Perda tersebut sanksinya," tegasnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor