Marwan: Hesham-Rafat Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu, Marwan Effendy, menyatakan Hesham Al Waraouq dan Rafat Ali Risvi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Rafat dan Hesham diancam hukuman mati karena dilaksanakan dalam keadaan negara sedang krisis global," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Maret 2010.

Marwan menjelaskan, ancaman hukuman mati ini lantaran dua mantan pemilik Bank Century itu akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu diatur mengenai hukuman mati dapat dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tertentu.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Menurut Marwan, sidang perdana Hesham dan Rafat ini akan digelar pada 18 Maret 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipastikan akan berlangsung secara in absentia.  "Orangnya tidak ada di Indonesia, orangnya di ujung langit, ujung dunia antah berantah," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik sudah menunjuk Marsuddin Nainggolan sebagai ketua majelis. Syahrial juga menunjuk Herus Susanto dan Martin Ponto Bidara sebagai anggota majelis.

Jaksa Ferdinan Ardiansyah rencananya akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hesham dan Rafat.

Sebelumnya, Marwan menyatakan Hesham dan Rafat akan didakwa secara kumulatif, yakni antara korupsi dan pencucian uang. "Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Pencucian Uang," kata dia.

Sebelumnya, Tim Inter Departemen yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, Departemen Keuangan menemukan aset Century di Swiss dan Hongkong.

Tim pencari aset Bank Century telah meminta bantuan pada Otoritas Swiss untuk mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dengan mekanisme Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limitedsebesar US $220 juta yang ditempatkan pada Dresdner Bank Switzerland.

Namun, sesuai keterangan manajemen baru Bank Century, aset di Swiss itu telah menyusut menjadi US$ 156 juta.

Tim juga meminta bantuan kepada otoritas Hongkong membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesham Al Waraq dan Rafat  Ali Rizvi pada Standar Chartered Bank Hongkong sebesar US$650 juta dan  4 ribu dollar Singapura. Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai US$388,8 juta.

Pengadilan Swiss telah menyita aset Bank Century yang berada di Dresdner Bank of Swizzerland. Namun penyitaan ini mendapat keberatan dari pihak tertentu.

Meski ada keberatan, pengadilan otoritas Swiss menyatakan masih terbuka peluang aset itu untuk ditarik Indonesia. Caranya sidang in absentia, digelar untuk Hesham dan Rafat disatukan dengan perkara pencucian uang.

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024