VIVAnews - Kasus dugaan cuci uang, korupsi dan penggelapan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan mencuat setelah dibuka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji.
Gayus yang juga PNS golongan III memiliki harta berupa rekening dengan nilai Rp25 miliar. Penyidikan polisi kemudian menemukan indikasi tindak pidana pada Rp395 juta dari sebagian dana di rekening itu.
"Sampai saat ini, kami tidak menahan tersangka karena dia selalu hadir ketika dipanggil," kata salah penyidik kasus tersebut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mardiani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Maret 2010.
Selain itu, kata dia, kantor Gayus pun jelas bahkan atasan Gayus bersedia bekerja sama menginformasikan keberadaan yang bersangkutan.
Saat ini, kata dia, berkas Gayus tengah berproses ke pengadilan. "Jika ditanya dimana perkara ini disidang, kami katakan kami tidak tahu karena kami benar-benar tidak tahu," kata dia.
Dalam laporannya ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Susno mengatakan ada indikasi tindak pidana dalam penanganan kasus Gayus itu, terutama pencairan sisa uang Gayus di rekening, yakni 24,6 miliar.