Keterangan Imron Cotan Belum ke Bekas Menlu

VIVAnews - Mantan Sekretaris Jenderal Depatermen Luar Negeri, Imron Cotan, sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di gedung bundar. Namun dalam pemeriksaan tersebut Imron tak menyebut nama pejabat yang lebih tinggi, mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda.

"Dalam pemeriksaan tidak ada," kata Direktur Penyidikan, Arminsyah, saat dihubungi, Jumat 19 Maret 2010.
 
Selanjutnya Arminsyah mengatakan penyidik belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Imron yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar China tersebut. "Sementara ini belum," ujarnya. Dia menambahkan, penyidik akan kembali memanggil Imron apabila ada keterangan yang dibutuhkan.
 
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto menerangkan dalam pemeriksaan, Imron menjelaskan bahwa setiap tahun menteri luar negeri mengeluarkan surat yang menunjuk pejabat penguji. "Mereka bertugas melakukan tindakan pengujian terhadap pengeluaran anggaran belanja," kata dia.
 
Didiek menyebut pejabat penguji tersebut antara lain Warsita Eka, Suwartini Wirta, A Guntur Setyawan, Ade Wismar Wijaya, Arif Budiman, dan Bambang Soegianto.

nama Imron Cotan ini disebut-sebut dalam dalam testimoni yang dibuat salah satu tersangka, Ade Sudirman. Imron disebut menerima uang. Dia diduga menerima Rp 2,35 miliar bersama dengan mantan mantan Menteri Luar Negeri HNW yang disebut menerima Rp 1 miliar.

Ade yang juga mantan Kepala Sub Bagian Administrasi dan pembayaran Perjalanan Dinas itu mengaku uang itu diberikan atas perintah atasannya, Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya.

Namun demikian, testimoni ini ditolak oleh Ade Wismar melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono. Menurut dia, aliran dana ke mantan Menlu dan mantan Sekjen Kemenlu itu tidak pernah terjadi. Testimoni itu, kata dia, hanyalah pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan.

Sementara itu, Jampidsus, Marwan Effendy menyatakan testimoni Ade Sudirman itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. Karena satu keterangan belum bisa dijadikan alat bukti. Namun demikian, dia menyatakan akan mempertimbangkan testimoni itu sebagai informasi. Marwan pun berjanji akan mengembangkan pengusutan kasus ini pada pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemenlu.

Kasus dugaan korupsi tiket diplomat di kemenlu diduga telah merugikan miliaran rupiah uang negara. Dalam Tahun Anggaran 2008/2009 saja, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 20 miliar. Padahal praktek mark up sendiri sudah berlangsung pada tahun 2006.

Sedangkan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap kasus ini, ditemukan mark up harga tiket pesawat untuk penempatan dan penjemputan para diplomat.

Penyidik Kejaksaan menyatakan terdapat mark up harga tiket hampir 80 persen dari harga alinya. Menurut hasil penyidikan itu, pelaksanaan mark up ini dilakukan oleh pihak travel perjalanan yang bekerja sama dengan oknum Biro Keuangan Kemenlu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima pejabat Kemenlu sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya, Kasubbag Verifikasi Keuangan Kemenlu Ade Sudirman, Dirut PT. Indowanua Inti Sentosa, Syarwani Soeni, Bendahara Kemenlu periode 2003-2007 I Gusti Adnyana, dan Bendahara Kemenlu periode 2007-2009 Syarif Syam Arman. Empat dari lima tersangka tersebut telah ditahan Kejaksaan. Satu tersangka, Ade Sudirman belum ditahan karena yang bersangkutan sakit.

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024