APRDI: Batas Minimal Investasi KPD Rp 1-5 M

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) mengusulkan batasan minimal investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berkisar antara Rp 1-5 miliar.

Menurut Kepala Kompartemen Peraturan APRDI Michael Tjoajadi, usulan itu merujuk pada rata-rata dana invetasi KPD saat ini. "Kalau rata-rata dana KPD bilateral sebesar Rp 1,8 miliar," kata dia di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2010.

Ia menuturkan, jika batasan dana lebih tinggi dari itu, asosiasi khawatir  pengelola reksadana akan kesulitan menambah nasabah.

Michael menambahkan, agar nasabah reksadana bilateral dapat menanamkan dananya ke pihak lain. "Supaya bisa mengakomodir nasabah kecil," ujar dia.

Kemarin, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan perusahaan penyedia jasa KPD mengusulkan agar batas minimal investasi diturunkan menjadi kisaran Rp 5-15 miliar.

Sebelumnya, Bapepam dalam draf aturan KPD yang telah dibagikan kepada sejumlah perusahaan investasi menetapkan batas minimal investasi KPD adalah sebesar Rp 25 miliar.

Dari sejumlah usulan yang sudah masuk ke Bapepam, umumnya perusahaan investasi meminta Bapepam menurunkan batas minimal pengelolan dana investasi dalam KPD. Usulan tersebut bervariasi mulai dari Rp 5 miliar, Rp 7,5 miliar, dan tertinggi sebesar Rp 15 miliar.

antique.putra@vivanews.com

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024