Dua Pengacara Berebut Jadi Pembela Ibrahim

VIVAnews - Dengan muka merah, kuasa hukum Ibrahim, Junimart Girsang mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya bukan untuk mengurus kasus Ibrahim. Tapi untuk mengklarifikasi status pengacara lain, Firman Wijaya. Kata Junimart, Firman Cs bukan kuasa hukum Ibrahim.

"Saya perlu sampaikan kronologisnya, Firman dan Tina Tanher kemarin setelah salat Mahgrib datang ke RS Mitra menemui Ibu Ibrahim, [istri Ibrahim]."

"Pada waktu itu Firman Cs mengaku diminta tolong oleh Ketua Muda Bidang TUN MA, Paulus Effendi Lotulung, minta bantuan Firman membantu Pak Ibrahim dalam rangka urusan di KPK," kata Junimart, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 April 2010.

Karena menyebut nama hakim agung, istri Ibrahim mengiyakan. "Pak Ibrahim dengan lemahnya, karena sedang sakit, menandatangani surat kuasa," lanjut Junimart.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Paulus, hakim agung itu mengaku tidak benar. "Pak Efendi mengatakan tidak pernah bahkan tidak kenal siapa itu Firman," kata Junimart.

Ditambahkan dia, surat kuasa kepada Firman yang ditandatangani Ibrahim, telah dibatalkan tadi pagi.

"Saya minta KPK tak menerima law firm siapapun yang mengaku kuasa hukum Ibrahim," tambah dia.

Ibrahim, hakim tinggi tata usaha negara (TUN) ditangkap saat diduga telah menerima suap dari pengacara Abner Sirait di daerah Cempaka Putih. Dari mobil Ibrahim, ditemukan uang Rp 300 juta.

5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
Dok. Istimewa

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024