KPU Surabaya Dilaporkan ke Polda

VIVAnews - Merasa dicurangi dan dicemarkan nama baiknya. Chisman Hadi, bakal calon wakil walikota Surabaya yang berpasangan dengan Alisjahbana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ke Polda Jatim, Kamis 1 April 2010.

"Pasangan Alisjahbana - Chisman Hadi mendapat perlakuan tidak adil. Mendapatkan keterangan palsu serta dicemarkan nama baiknya. Dan ini rupanya skenario KPU Surabaya untuk menjegal mereka," kata Hadi Pranoto kuasa hukum Chrisman sambil menunjukkan surat tanda lapor No Pol LPB/194/IV/2010/Biro Ops.

Menurutnya, KPU Surabaya tidak melakukan tugasnya dengan baik. Berbagai kecurangan dilakukan kepada pasangan Alisjahbana-Chrisman Hadi. Diantaranya tidak mengakui jumlah sebenarnya KTP dukungan yang diajukan pasangan dari independen ini.

"Jumlah dukungan KTP yang didapat pasangan ini tidak diakui. Memberikan keterangan yang tidak benar kepada media. Kemudian, menyebut pasangan ini melakukan teror SMS. Itu kan tidak pantas dilakukan KPU," urai kuasa hukumnya.

Terkait pelaporan itu, KPU Surabaya melalui anggotanya Edward Dewaruci tidak mau banyak komentar. "Silahkan, kalau mau lapor, itu hak setiap orang," katanya.

Menurutnya, KPU Surabaya sudah melakukan pekerjaannya sesuai peraturan. Sebaliknya, KPU menuding pelapor tidak mengetahui landaskan hukum dalam Pemilukada.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadili kasus pelanggaran etik

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024