Penangguhan Penahanan Aan Dikabulkan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Susandhi bin Sukatma alias Aan, terdakwa kepemilikan ekstasi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 April 2010.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, karena terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga memerlukan perawatan medis.

"Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan surat ketetapan kepada keluarga terdakwa," kata Artha.

Perkara Aan mengundang perhatian karena dalam proses penahanan dan penetapan tersangka diduga ada rekayasa.

Aan diduga mendapatkan kekerasan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Aan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 15 Desember 2009.

Lagi Liburan, Vokalis RHCP Anthony Kiedis Sebat Bareng Warga Kepulauan Mentawai
Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Para terduga teroris itu ditangkap di lokasi berbeda.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024