Pabrik Miras Digerebek

SURABAYA POST – Sebuah pabrik minuman keras yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Barat 105, Surabaya, digerebek. Penggerebekan dilakukan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Timur I.

Dalam penggerebekan itu disita 78.587 botol minuman yang mengandung etil alkohol, yang merupakan barang yang kena cukai. Namun minuman beralkohol itu tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPKBC).

Direktur Pencegahan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan akibat tindakan ini negara telah dirugikan Rp 1,182 miliar.

"Ini akibat pengusaha tersebut lalai membayar cukai kepada negara," kata Thomas dalam jumpa pers, Kamis 1 April 2010.

Selain puluhan ribu botol, katanya, juga disita  mesin produksi yang berada di bangunan ruko. Pemilik usaha UD Multiplus itu bernama Sukardi Kurniawan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Bea Cukai.

Laporan: F Al Aziz



So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun
Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024