SURABAYA POST – Sebuah pabrik minuman keras yang berlokasi di Jalan Dukuh Kupang Barat 105, Surabaya, digerebek. Penggerebekan dilakukan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Jawa Timur I.
Dalam penggerebekan itu disita 78.587 botol minuman yang mengandung etil alkohol, yang merupakan barang yang kena cukai. Namun minuman beralkohol itu tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPKBC).
Direktur Pencegahan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea Cukai Thomas Sugijata mengatakan akibat tindakan ini negara telah dirugikan Rp 1,182 miliar.
"Ini akibat pengusaha tersebut lalai membayar cukai kepada negara," kata Thomas dalam jumpa pers, Kamis 1 April 2010.
Selain puluhan ribu botol, katanya, juga disita mesin produksi yang berada di bangunan ruko. Pemilik usaha UD Multiplus itu bernama Sukardi Kurniawan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Bea Cukai.
Laporan: F Al Aziz
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aplikasi penghasil uang ini akan memungkinkan penarikan saldo gratis ke akun DANA Anda dengan cepat dan mudah. Aplikasi penghasil uang tidak mengurangi biaya administras
Puluhan warga Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi yang mayoritas merupakan emak-emak bersuka cita usai menandatangani kemitraan dengan perkebunan PT Bumisari.
Bahwa Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekira jam 17.00 wib, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan dua orang berinisial AN saat berada di Garduin
Aplikasi penghasil uang terbukti memberi Anda uang atau saldo gratis untuk melakukan berbagai aktivitas di dalamnya, seperti bermain game, menonton video, mengisi survei,
Selengkapnya
Isu Terkini