- Rosa Panggabean
VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta komponen pengurang modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak ditambah.
"Asosiasi ingin tetap pada angka empat persen," kata Ketua Umum APEI Lily Widjaja di Jakarta, Kamis 8 April 2010.
Menurut dia, APEI setuju bila ketentuan nilai minimal MKBD ditetapkan sebesar empat persen dari total kewajiban ditambah ranking liabilities. "Kami mau di level empat persen, tidak 6,25 persen," ujar dia.
Dalam draf awal Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipublikasikan Bapepam-LK dinyatakan besaran nilai minimum MKBD tetap Rp 25 miliar, atau 6,25 persen dari total kewajiban ditambah ranking liabilities.
Aturan itu berlaku bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
Dia menjelaskan, total utang bila lebih besar dari MKBD menjadi faktor pengurang. Jika regulator menggunakan patokan 6,25 persen, hal itu akan memberatkan perusahaan efek.
"Itu agak memberatkan karena tidak hanya haircut portofolio yang di introduce, tapi juga ranking liabilities," ujar Lily.
Bila ranking liabilities, menurut dia, jadi dimasukkan dalam aturan nilai minimal MKBD, kewajiban akan sangat besar. "Jadi jangan sampai ranking liabilities sudah dimasukkan, yang empat persen itu diketatkan," ujar dia.
Sementara itu terkait rencana untuk penghitungan haircut berdasarkan risiko saham, menurut Lily, APEI menyetujui usulan tersebut.
"Aturan itu tidak masalah. Tapi lihat besaran masing-masing apakah wajar dan diterima industri dengan baik," ujar dia.
arinto.wibowo@vivanews.com