Dicopot, Cirus Tetap Tangani Perkara Antasari

Sidang Vonis Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jaksa Cirus Sinaga masih menangani perkara kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar meski dicopot dari jabatannya.

"Cuma dicopot jabatannya sebagai Aspidsus Jawa Tengah, bukan dicopot jaksanya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Kamis 8 April 2010. Menurutnya, meski dicopot, Cirus tetap jaksa.

Lebih lanjut Hamzah menambahkan, hal tersebut adalah wewenang pimpinan. "Nanti pimpinan yang memutuskan, dia masih dilibatkan atau tidak," ujar Hamzah.

Seperti yang diketahui jaksa Cirus adalah jaksa yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Dalam kasus tersebut terseret pula mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai terdakwa.

Perkara Antasari saat ini masih dalam tahap banding. Jaksa Cirus sendiri beberapa waktu lalu telah menyelesaikan kontra memori banding yang diajukan pihak pengacara Antasari. Dalam kasus ini, Antasari divonis 18 tahun penjara.

Sore tadi, jaksa Cirus dicopot dari jabatannya Sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Cirus dinilai paling bertanggungjawab dalam menangani kasu Gayus Tambunan.

Selain Cirus, kejaksaan juga mencopot mantan atasan Cirus, Poltak Manulang yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Prapenuntutan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidum. Poltak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ketidakcermatan yang dilakukan oleh jaksa, menurut tim pengawas merupakan suatu kesengajaan. Namun tim belum bisa mengetahui apa motivasinya. "Karena kita belum memeriksa orang luar," ujar Hamzah.

Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases
Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024