Mantan Direktur Puskud Jabar Divonis 2 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Mantan Direktur Perdagangan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat Mochamad Hazaeni Adam divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Dalam sidang Majelis Hakim yang digelar Rabu 21 April 2010, Ketua Majelis Hakim Agus Suwargi membebaskan terdakwa dari tuntutan primer Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agus justru dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan, hakim juga mewajibkan Hazaeni membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 1,95 miliar subsider dua tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan ketika Hazaeni menjabat sebagai Direktur Perdagangan Puskud. Saat itu, PT Pupuk Kujang bekerjasama dengan Puskud Jabar dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Barat. Uang penghasilan pupuk oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Sebagian uang tersebut digunakan untuk jual beli saham melalui PT Trijaya Pratama.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP, perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 4,056 miliar. Berdasarkan bukti-bukti tambahan di persidangan majelis hakim membacakan kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar. Namun pada Juli 2009 terdakwa mengembalikan uang dari hasil penjualan harta benda sebesar Rp 1,7 miliar.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Ahmad Yohana langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai terlalu rendah. "Hukuman 2 tahun penjara kurang memenuhi rasa keadilan," ujar Ahmad Yohana.

Sementara kuasa hukum terdakwa Alfies Sihombing menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. (mt)
Laporan: Iwan Kurniawan | Bandung

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Ilustrasi wanita/bercinta.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Round-up dari kanal Lifestyle pada Kamis, 25 April 2024, salah satunya tentang saran dokter Boyke untuk suami yang memiliki istri Hyperseks.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024