- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak belum akan memproses dugaan tunggakan pajak Paulus Tumewu, komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Paulus diduga dengan sengaja mengecilkan omzet Ramayana.
Kepala Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, sampai saat ini Paulus yang pernah disangkakan atas tindak pidana perpajakan itu adalah orang pribadi yang menjadi wajib pajak bermasalah tahun 2005.
"Saat itu, Paulus disidik selaku wajib pajak orang pribadi, bukan untuk tindak pidana perpajakan terhadap PT Ramayana," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu 21 April 2010.
Apakah mungkin memeriksa tindak pidana perajakan terhadap Ramayana? Kantor Pajak belum memutuskannya. "Ok, nanti," kata Iqbal.
Sementara itu Kepala Biro Bantuan Hukum Indra Surya mengatakan bahwa Kementerian Keuangan terbuka untuk segala kemungkinan. "Nanti kita lihat-lihat lagi, artinya dengan semangat keterbukaan dan Good Corporate Governance, Kemenkeu selalu terbuka," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di Komisi III menyebutkan bahwa Paulus disangka dengan sengaja mengecilkan omzet Ramayana dan tidak mengisi surat pemberitahuan pajak (SPT) dengan benar, sehingga diduga merugikan negara Rp 399 miliar. Dugaan ini lebih besar dibandingkan hanya yang dipermasalahkan Kantor Pajak sebesar Rp 7,99 miliar. (hs)