Polisi Periksa Jaksa Tak Perlu Izin Hendarman

Gayus Tambunan
Sumber :
  • Adri Irianto/VIVAnews

VIVAnews - Kejaksaan Agung mempersilakan kepolisian yang akan meminta keterangan lima jaksa, terkait kasus Gayus Tambunan. Pemeriksaan bisa dilakukan tanpa surat izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.

”Karena polisi hanya meminta keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 25 April 2010.

Didiek menjelaskan, kepolisian telah mengirimkan surat izin untuk melakukan pemeriksaan sejumlah jaksa sebagai saksi. ”Sudah dizinkan. Tapi, kalau hanya saksi, sebenarnya tidak diperlukan surat izin," kata dia, Minggu 25 April 2010.

Para jaksa akan dimintai keterangan terkait kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus Tambunan. "Lima orang, empat jaksa peneliti dan satu jaksa di persidangan (jaksa penuntut umum),” ujarnya.

Lima jaksa peneliti yang dimaksud Didiek adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri Salim, Eka Kurnia Sukma Sari, dan Jaksa Penuntut Umum, Nasran Azis. Sanksi sudah dijatuhkan akibat kelalaian para jaksa tersebut. Di antara kelimanya, Cirus Sinaga dan Fadil regan mendapat sanksi disiplin berat.

Para jaksa tersebut adalah yang menangani kasus tindak pidana pencucian uang dan penipuan dengan terdakwa Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal tahun ini. Kasus tersebut berakhir dengan vonis bebas yang dibacakan hakim pada pertengahan Maret lalu. (hs)

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Elite politik yang kalah perlu mencontoh sikap ksatria dari sosok Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto dalam menghadapi apapun hasil dari sebuah kandidasi politik.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024