Kapolri: Pemeriksaan Anand Tak Langgar HAM

Anand Krishna
Sumber :
  • www.anandkrishna.org

VIVAnews - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan tak ada pelanggaran HAM dalam penanganan kasus tokoh spiritual, Anand Krishna.

"Anand Krishna bisa kita pertanggungjawabkan," kata Bambang Hendarso dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan, Senin 26 April 2010.

Ditambahkan dia, penanganan kasus Anand dilakukan secara profesional. "Modus kita ungkap," kata dia.

Saat ini berkas Anand Krishna sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Menunggu dari JPU apakah ada P 19. Mudah-mudahan berkas bisa P 21 [dilimpahkan ke pengadilan]," ucap Kapolri.

"Prinsipnya, tidak ada pelanggaran HAM," tambah Bambang Hendarso.

Sebelumnya, Anand Krishna melalui kuasa hukumnya melaporkan penyidik unit PPA satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan lV Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Tuduhannya, dugaan pelanggaran profesi dan kode etik oleh penyidik di unit II Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan lVĀ  saat pemeriksaan terhadap Anand Krishna hingga ditetapkan sebagai tersangka. Anand Krishna merasa terintimidasi.

Anand Krishna saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya secara resmi telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Anand. Tetapi surat ini belum ditandatangani Anand karena dia jatuh sakit sehingga tidak bisa langsung ditahan.

Kini Anand sedang menjalani perawatan kesehatan setelah pingsan usai diperiksa penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. (umi)

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa
Ragam Tradisi Masyarakat Indonesia Menyambut Lebaran Ketupat

Dirayakan Hari Ini oleh Masyarakat Jawa, Begini Sejarah Tradisi Lebaran Ketupat

Di masyarakat Jawa lebaran ketupat ini dilambangkan sebagai simbol kebersamaan. Lebaran ketupat sendiri jatuh pada hari ini, Rabu 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024