- VIVAnews/Anggi Kusumadewi
VIVAnews -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS, Muchamad Misbakhun, Senin 26 April 2010, tiba di Markas Besar (Mabes) Republik Indonesia. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait letter of credit (L/C) yang diduga fiktif di Bank Century.
Misbakhun bersama tim kuasa hukumnya membawa semua bukti dokumen otentik yang berkaitan dengan pengajuan Letter of Credit ke Bank Mutiara. Dengan bukti-bukti dokumen itu, pihak Miasbhakun ingin menunjukkan bahwa LC itu asli dan bukan fiktif.
Dokumen-dokumen yang dibawa itu antara lain adalah akta notaris pendirian perusahaan, akta notaris perjanjian jual beli, korespondensi antara PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century (Bank Mutiara) terkait permohonan L/C yang diajukan direksi dan persetujuan restrukturisasi sampai tahap pembayaran per 31 Maret 2010.
Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun menyatakan keterangan tersangka pada pemeriksaan pertama ini akan didukung dengan sejumlah dokumen asli. Pihak Misbakhun akan menunjukkan semua bukti yang ada hubungannnya dengan pengajuan LC itu.