Ismeth Abdullah Terancam Penjara Seumur Hidup

Ismeth Abdullah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Setelah sempat dua kali tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan atas terdakwa Ismeth Abdullah. Gubernur Kepulauan Riau itu didakwa atas perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 4 Mei 2010. Sidang dipimpin ketua majelis Tjokorsa Rai Suamba.

Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2005.

Rocky Gerung Prediksi Megawati Berani Pilih jadi Oposisi: PDIP Selama Ini Terlalu Pragmatis


Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan JPU Rudi Margono, Ismeth didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth yang saat itu menjabat Ketua Otorita Batam dinilai telah memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.

JPU juga menguraikan, dua unit damkar dari Hengky Samuel Daud sudah tiba di Batam pada 28 Februari 2005, sebelum kontrak pengadaan damkar ditandatangani. Sementara tanda tangan kontrak pengadaan dilakukan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid selaku ketua panitia pengadaan damkar dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara.

"Kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 5,463 miliar yang menjadi keuntungan bagi PT Satal Nusantara," ujar Jaksa.

Kerugian itu berasal dari pengadaan damkar pada tahun 2004 sebesar Rp 2,6 miliar dan tahun 2005 Rp 2,8 miliar. Sementara anggaran total pengadaan damkar yang digunakan selama dua tahun anggaran sebesar Rp 19,917 miliar.

Namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana dari Hengky ke Ismeth. Justru penerimanya adalah anak buah Ismeth di Otorita Batam dan anggota DPR RI. Dari proyek itu, keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak.

Jaksa menilai Ismeth melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan karena memberikan disposisi dan persetujuan untuk penunjukan langsung. Ismeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan.

Dakwaan primairnya, Ismeth dianggap melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1). Sedangkan dakwaan keduanya, Ismeth dianggap melanggar Pasal 3 jo 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1). Ismeth terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.(wm)

Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi, ujar penasehat hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Presiden Iran, Ebrahim Raisi

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Berikut lima berita terpopuler VIVA.co.id kanal news sepanjang Sabtu, 13 April 2024. Terpopuler soal syarat Iran agar tak jadi menyerang Israel.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024