Insentif PPN bagi Impor Alat Eksplorasi Migas

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi untuk tahun anggaran 2010.
 
Insentif ini diberikan sesuai amanat pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
 
Pemberian insentif PPN DTP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 24/PMK.011/2010 yang memberikan insentif fiskal kepada kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi.
 
"Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi," tulis rilis yang diterima VIVAnews di Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.
 
Insentif dimaksud berupa pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi, ditanggung pemerintah.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam permenkeu itu diberikan terhadap barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta usaha eksplorasi panas bumi. Insentif ini hanya diberikan kepada mereka yang sesuai dengan ketentuan.
 
Syarat pertama, barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, kedua barang sudah diproduksi di dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan persyaratan ketiga barang sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud permenkeu ini adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
 
Sementara itu, kegiatan usaha eksplorasi panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

Permohonan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta usaha eksplorasi panas bumi diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (hs)

arinto.wibowo@vivanews.com

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024