VIVAnews - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi untuk tahun anggaran 2010.
Insentif ini diberikan sesuai amanat pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.
Pemberian insentif PPN DTP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 24/PMK.011/2010 yang memberikan insentif fiskal kepada kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi.
"Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi," tulis rilis yang diterima VIVAnews di Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.
Insentif dimaksud berupa pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi, ditanggung pemerintah.
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam permenkeu itu diberikan terhadap barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta usaha eksplorasi panas bumi. Insentif ini hanya diberikan kepada mereka yang sesuai dengan ketentuan.
Syarat pertama, barang belum dapat diproduksi di dalam negeri, kedua barang sudah diproduksi di dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, dan persyaratan ketiga barang sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud permenkeu ini adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.
Sementara itu, kegiatan usaha eksplorasi panas bumi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.
Permohonan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta usaha eksplorasi panas bumi diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (hs)
arinto.wibowo@vivanews.com
Sumber :
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Mobil Listrik China Ini Siap Produksi di RI, Pabriknya Numpang atau Bikin Sendiri?
100KPJ
17 menit lalu
GAC Aion merupakan merek mobil listrik pendatang baru yang resmi menancapkan kuku bisnisnya di Tanah Air, dan berjanji akan produksi lokal, lalu di mana pabriknya?
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Me Time by Kata Dokter: 5 Fakta dan Mitos Tentang Kecantikan yang Sering Disalahpahami
IntipSeleb
9 jam lalu
Banyak anggapan keliru soal kulit wajah yang beredar di masyarakat. Maka dari itu, yuk kita simak penjelasan fakta dan mitos tentang kecantikan yang sering disalahpahami
Dalam kancah musik dangdut koplo Indonesia, nama penyanyi dangdut muda, Happy Asmara semakin meroket dengan lagu-lagu yang penuh emosi dan memiliki makna mendalam.
Selengkapnya
Isu Terkini