KY Rekomendasikan Hakim Asnun Dipecat

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan  Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, agar diberhentikan dengan tidak hormat. KY menilai Asnun telah melanggar kode etik karena terbukti menerima suap.

"Besok suratnya saya tandatangani," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis 6 Mei 2010.

Menurut Busyro, KY yakin Asnun menerima suap. Namun sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran lainnya. "Selama ini belum (menemukan pelanggaran lain)," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ketika menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial, Muhtadi Asnun mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus.

Muhtadi Asnun pun oleh Mahkamah Agung telah dimutasikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara. Sedangkan sang panitera, Ikat yang mengaku mengantarkan Gayus menemui Muhtadi Asnun juga telah dicopot dari jabatannya sebagai panitera pengganti di PN Tangerang. (umi)

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024