Hakim Sebut Anggota FPDIP, KPK Janji Dalami

Dudhi, Endin, Hamka & Udju Hadapi Vonis : Dudhie Murod
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan sejumlah anggota Fraksi PDIP ikut  melakukan korupsi bersama-sama dengan Dudhie Makmun Murod saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis atas Dudhie, Senin 17 Mei 2010. Dudhie sendiri dinyatakan bersalah dan diganjar 2 tahun bui oleh hakim karena menerima hadiah berupa traveller cheque.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berjanji menindaklanjuti pernyataan majelis hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati itu. "Kami sedang mendalami hasil keputusan hakim," kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa 18 Mei 2010.

Sekecil apapun informasi dan data, kata dia, KPK akan mempelajarinya. "Kami sedang melakukan penyelidikan hasil dari pengembangan di persidangan," jelasnya.

Demikian pula dengan nama Nunun Nurbaeti Daradjatun. Masih dalam berkas vonis Dudhie, majelis hakim menilai bahwa uang yang diterima Dudhie, Rp 9,8 miliar, berasal dari Nunun.
 
Selain itu, sambung Johan, KPK juga sedang mempertimbangkan apakah akan banding terhadap empat putusan kasus suap di pemilihan deputi itu.

Selain Dudhie, kemarin, Pengadilan Tipikor juga memvonis mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, yakni Udju Juhaeri (2 tahun), Hamka Yandhu (2,5 tahun), dan Endi AJ Soefihara (1 tahun 3 bulan). (umi)

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya
Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024