Lembaga Perlindungan Saksi: Susno Terancam

Susno Duadji Penuhi Panggilan Propam Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya bersedia memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyampaikan alasan pihaknya memberikan perlindungan antara lain karena keterangan Susno dianggap penting untuk mengungkap kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arwana Lestari.

"LPSK juga menilai adanya unsur ancaman atau teror yang dialami Pak Susno," kata Semendawai, saat jumpa pers di kantornya, Senin 24 Mei 2010.

Komisioner LPSK lainnya, Lili Pintauli Siregar, membenarkan adanya potensi ancaman dari pihak luar baik terhadap Susno maupun keluarganya. "Beliau diuntit sehingga merasa tidak nyaman," katanya.

Hanya saja, pihaknya belum bisa mengindentifikasi siapa yang melakukan penguntitan tersebut. "Berdasarkan keterangan beliau [penguntitan] itu berpotensi pada kekerasan," ujar Lili. Penguntitan tersebut, kata Lili, berdampak ketakutan secara psikologis pada diri Susno dan keluarganya.

Syarat Perlindungan


Untuk mendapat perlindungan, Susno harus menaati persyaratan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Salah satunya tidak bisa bertemu keluarga, tanpa izin LPSK," kata Plt Bidang Hukum, Diseminasi, dan Hukum, Teguh Soedarsono.

Peraturan tersebut harus ditaati Susno apabila dia mendapat perlindungan fisik dari LPSK, yakni ditempatkan di rumah aman. "Tetapi kami melihat keberadaan Pak Susno, perlindungan fisik itu tidak mungkin dilakukan," kata dia, Senin 24 Mei 2010.

Lili menambahkan, perlindungan fisik tersebut akan di koordinasikan dengan pihak kepolisian. "Kami cari jalan tengahnya bagaimana," ujarnya.

LPSK menilai mantan kabareskrim itu layak mendapat perlindungan. Perlindungan yang diberikan LPSK berupa perlindungan fisik baik bagi Susno maupun keluarganya, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak prosedural. LPSK hanya melindungi Susno terkait dua kasus, yakni kasus PT Salmah Arwana Lestari dan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Susno saat ini masih berada dalam tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Susno ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus PT Salmah Arwana Lestari. (mt)

Bangkai mobil Gran Max yang kecelakaan di Km 58 Tol Cikampek

Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 ke Ibunya: Mah Aa Mau Pulang

Kisah pilu datang dari ibu Muhammad Nazaki (Zaki) salah satu korban tewas dalam insiden kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat Senin, 8 April 2024

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024