Sejarah UU Pelarangan Buku versi Adnan Buyung

Adnan Buyung Nasution
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tahun 1963, Presiden Soekarno gerah dengan sejumlah selebaran dan barang cetakan yang mengkritiknya. Soekarno kemudian mengajukan Rancangan Undang-undang Subversi, namun parlemen menolak. Soekarno kemudian melihat celah hukum, pengamanan barang cetakan.

"Akhirnya dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden yang kemudian (belakangan) menjadi Undang-undang Nomor 4/Penetapan Presiden/1963," ujar Adnan Buyung Nasution. UU berjudul Pengamanan Terhadap Barang Cetakan inilah yang dipakai Soekarno untuk "menggasak" terbitan-terbitan lawan politiknya.

Soekarno menggunakan beberapa kali Perpres tersebut. Sampai pada 1965, terjadi perubahan konstelasi politik tanah air, Soekarno turun. Pada 1966-1977 MPRS menggelar sidang istimewa. Agendanya, mengoreksi peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai. "Paling pokok meninjau kembali semua produk perundang-undangan yang tidak sesuai UUD 1945," ujar Buyung.

Beberapa yang dicabut antara lain "Presiden seumur hidup", istilah seperti "revolusi belum selesai" "manipol" "usdek" dalam beberapa produk legislatif sebelumnya. "Tapi, waktu pendek, tidak semua terselesaikan (untuk dicabut)," kata Buyung.

Salah satu yang tak terselesaikan adalah Perpres Pengamanan Barang Cetakan yang sekarang diujikan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang MPRS mengamanatkan pada pemerintah mengkaji apakah masih sesuai tuntutan zamannya. Namun, setelah dua tahun tidak selesai. Dua kali ditambah 6 bulan juga tidak selesai. "Entah ide siapa, (Perpres) kemudian dijadikan UU Nomor 5 tahun 1969 tanpa mengubah pasal," ujar Buyung.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang memimpin sidang lalu menyela Buyung. "Waktu itu di-bypass atau dibicarakan?" kata Mahfud menanyakan soal proses pengundangan Perpres itu menjadi Undang-undang.

Buyung menjawab, "dibahas." Namun, kata dia, DPR pada 1969 sudah berubah dari sebelumnya. "Pasti ada pembicaraan, tapi semua yang aktivis sudah dikeluarkan. DPR sudah tunduk pada kemauan penguasa," katanya. Tentu penguasa yang dimaksud adalah Presiden Soeharto.

Buyung mengaku menjadi salah satu korban karena menentang pengundang-undangan ketentuan tersebut. Dia dicopot dari jabatannya di Kejaksaan. Dia juga harus keluar dari Jakarta. "Saya korban pertama. Anggota DPR/MPR, Jaksa harus keluar dari Jakarta," katanya.

Setelah pencopotan dirinya, lanjut Buyung, terjadi penangkapan-penangkapan aktivis dan pelarangan demonstrasi. Tuduhannya, penghinaan dan pencemaran nama baik pemerintah. Terjadi "Penangkapan-penangkapan aktivis seperti Arif Budiman, Aristides Katopo," kata Buyung.

Dan sekarang, setelah sekian lama, Buyung menyatakan mendukung pemohon gugatan, meminta pembatalan undang-undang yang menjadi dasar pelarangan buku tersebut. Menurut dia, undang-undang itu rawan dipakai untuk melegalkan tindakan otoriter dalam rangka melanggengkan kekuasaan.

"Kalau undang-undang memberikan peluang, ya dengan sendirinya pemerintah memakai yang memang cenderung melanggengkan kekuasaan. Power tends to corrupt. Absolute power corrupt absolutely," kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.

Uji materi ini diajukan HMI MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri, salah satu penulis buku 'Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965'. Dua buku itu dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung pada 22 Desember 2009. (hs)

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024