Tumpak & Erry Juga Hadiri Sidang Anggodo

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak H Panggabean
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Sidang Anggodo Widjojo hari ini menyedot perhatian masyarakat. Tidak hanya dari kelompok masyarakat, sidang kali ini juga dihadiri dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Pantauan VIVAnews, Erry dan Tumpak terlihat duduk di kursi pengunjung paling depan di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 15 Juni 2010. Mereka duduk tepat di sebelah penasihat KPK, Abdullah Hehamahua.

Sidang hari ini memang menyedot perhatian. Karena dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menjadi saksi dari terdakwa Anggodo Widjojo.

Sejak pagi, aktivis CICAK juga sudah memenuhi ruang sidang. Mereka tampak mengenakan topeng bergambar Anggodo Widjojo. Selain itu, mereka juga memasang tulisan yang mengutip pembicaraan  Anggodo dan Ong Juliana. "Di dukung SBY ngerti nggak", "Jadi nanti KPK ditutup".

Dalam sidang kali ini, akan mendengarkan kesaksian Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan penyidik Rony Samtana.

Anggodo disebut-sebut berupaya memberikan Rp 5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Menurut tim jaksa penuntut umum, Anggodo telah beberapa kali menghubungi seorang bernama Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya.

Jaksa menjerat Anggodo dengan pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP pada dakwaan kesatu.

Anggodo pada dakwaan kedua dituduh menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Anggodo pun dijerat juga dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (umi)

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
Ilustrasi beli obat bisa lewat layanan telefarmasi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Terkait kasus yang dialami oleh Alca Octaviani, ada 2 jenis obat yang telah ia konsumsi di antaranya adalah obat actifed yang mempunyai kandungan pseudoephedrine.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024