Polri: Analisa Roy Belum Bisa Disimpulkan

Luna Maya dan Ariel NOAH.
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Pengamat telematika Roy Suryo mengaku diminta Polri untuk menjadi saksi ahli. Markas Besar Polri belum bisa menerima secara keseluruhan analisa pengamat telematika yang juga anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.

"Analisa Roy Suryo itu belum diterima secara kesimpulan oleh Polri," kata juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juni 2010.

Menurut Edward, paparan atau ulasan yang sudah disampaikan Roy Suryo kepada media itu belum bisa dibantah atau diterima polisi. Polri juga belum bisa mengambil kesimpulan dari hasil analisa Roy Suryo itu.

"Analisa dia (Roy Suryo) kan belum tentu. Itu hanya analisa beliau," ujar Edward yang langsung beranjak pergi.

Sebelumnya, Roy Suryo memastikan bahwa video porno mirip Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari itu asli. Keaslian yang dimaksud Roy Suryo dalam arti, bahwa video itu bukan rekayasa.

Tidak adanya rekayasa dalam itu contohnya adalah tidak ada efek dubbing dalam ketiga video itu. "Video ini menjadi pangkal dari pemeriksaan yang lain," kata pria bernama asli Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini.

Dengan begitu, menurut Roy, video ini memenuhi syarat seperti yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahwa ada rekaman elektronik atau alat bukti cetaknya.

Menurut pengacara Ariel dan Luna Maya, OC Kaligis, pernyataan Roy Suryo perlu diuji lagi. "Itu kan keterangannya Roy Suryo, itu masih diuji lagi. Soal saksi ahli itu wewenang dari Polri," kata OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (umi)

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal
Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin Serahkan Zakat

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses negosiasi pemerintah untuk menambah kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen masih berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024