Bawaslu Minta KPU Berhentikan Andi Nurpati

Anggota KPU Andi Nurpati memegang surat suara
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum untuk memeriksa Andi Nurpati atas dugaan sebagai pengurus DPP Partai Demokrat.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa, Bawaslu meminta  kepada Dewan Kehormatan yang akan dibentuk KPU untuk merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati secara tidak hormat. Sebab, menurut Bawaslu, Andi telah melanggar pasal 11 huruf b dan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Nur Hidayat mengungkapkan hal tersebut di Kuta Bali, Selasa 22 Juni 2010, di sela-sela pembekalan 52 Panitia Pengawas Pemilu. "Kami meminta pihak KPU untuk membentuk Dewan Kehormatan agar segera menganalisis kasus saudara Andi Nurpati yang juga sebagai anggota Partai Demokrat," ujar Nur Hidayat.

Dia menambahkan,  Andi Nurpati juga diminta dibebastugaskan guna menghindari konflik atau benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. "Kami sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU, dan sedang menunggu respons KPU. Semoga secepatnya," katanya.

Andi Nurpati yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Koordinator atau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPU tersebut telah terdaftar dalam susunan kepengurusan DPP partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik masa bakti 2010-2015.
 
"Dalam daftar kepengurusan partai, saudari Andi ini tercantum dalam susunannya, bisa dilihat di laman Demokrat, tanggal 17 Juni 2010," kata Nur Hidayat.

Sejauh ini Andi Nurpati juga tidak pernah membantah atas kepengurusannya di partai. Dirinya membenarkan pernah dihubungi oleh Ketua Umum DPP Demokrat, Anas Urbaningrum, sejak Senin 14 Juni 2010 dan menyatakan kesediaannya.

Menguatkan rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan KPU, selain terdaftarnya Andi dalam kepengurusan partai, ia juga pernah terlibat kasus penyelenggaraan pemilukada di Toli - Toli, Sulawesi.

"Di Toli-Toli, Saudari Andi salah menafsirkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, bahwa jika ada pasangan calon bupati, yang saat mendekati pemilihan, calon wakilnnya meninggal, maka dianggap gugur. Namun Saudari Andi mengeluarkan surat yang memperbolehkan pencalonan tersebut tetap berjalan," kata Nur Hidayat.

Laporan Peni Widarti | Denpasar

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024