- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Juru Bicara Mahkamah Agung membenarkan ada surat dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Isinya, meminta pemindahan sidang Muhtadi Asnun ke pengadilan di luar Pengadilan Negeri Tangerang.
"Ini untuk meminimalisir beban poiskologis pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Tangerang, karena bagaimanapun dia mantan ketua," kata Hatta Ali kepada wartawan, Senin 5 Juli 2010.
Menurut dia, surat dari IKAHI itu tertanggal 22 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ketua III IKAHI Imron Anwari dan Sekretaris MA Rum Nessa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Adapula surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang saat ini tertanggal 25 Juni 2010 kepada Ketua MA dengan subtansi yang sama.
"Kedua surat itu sama-sama ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kepala Pengadilan Tinggi Banten dan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Hatta.
Saat ini, lanjut Hatta, Mahkamah sedang mengkaji permintaan tersebut. Bentuknya, bisa berupa fatwa. "Ketua MA yang menentukan, tapi belum keluar," ujarnya.
Hakim Asnun ditetapkan sebagai tersangka dalam gayus mafia hukum Gayus Tambunan. Dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta. Asnun merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus Gayus. Asnun pulalah yang membebaskan Gayus dari jerat hukum. (hs)