- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Sidang Uji Materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diajukan mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambuan, dihentikan. Pasalnya, mantan terpidana korupsi itu menarik permohonannya.
Permohonan ini diajukan Vonnie pada 24 Juni 2010. Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 Juli 2010. Hasilnya, "Kami mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.
Menurut Mahfud, penarikan kembali itu dibenarkan undang-undang. Sehingga, Mahkamah mengabulkan. "Penarikan tersebut oleh Undang-undang dibenarkan sehingga penarikan dikabulkan," katanya.
Vonnie kini sedang bersiap mengikuti pemilihan Gubernur Sulawesi Utara. Namun, dia terganjal karena pernah dipidana. Nah, dia bermaksud menghilangkan ganjalan itu dengan menghapus pasal pengganjalnya itu.
Vonnie keberatan dengan ketentuan dalam Pasal 58 huruf e dan f yang mengatur syarat kesehatan dan tidak pernah dipidana bagi calon kepala daerah.