Bonaran: Jaksa Tak Punya Dasar Ajukan PK

Bonaran Situmeang
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menyatakan jaksa tidak punya alasan mengajukan praperadilan dalam kasus pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alasan peninjauan kembali hanya berlaku untuk alasan pemidanaan," kata Bonaran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Juli 2010.

Dia mengatakan praperadilan ini bukan merupakan pokok pemidanaan namun prosedur perkara yakni tentang penerbitan SKPP. "Dasar hukum jaksa tidak dapat dijadikan dasar peninjauan kembali," ujar Bonaran.

Peninjauan kembali hanya dikenal dalam kasus perkara pidana, Namun, tidak dikenal dalam proses praperadilan. Pengacara Anggodo merujuk hal tersebut pada sejumlah ahli hukum yang dimuat di media hukum. antara lain Adnan Buyung Nasution, Gayus Lumbun, Rindoko Wahono Wingit.

Bonaran juga menilai jaksa telah memutar balikan fakta dalam alasan PK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Bahwa adapun dijadikannya Anggodo sebagai terdakwa sebagai akibat diterbitkannya SKPP," kata Bonaran.

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit

Dia mengatakan apabila SKPP tidak diterbitkan oleh jaksa, maka tidak akan Anggodo tidak akan menjadi terdakwa, Jika kedua perkara disidangkan tidak menimbulkan kerancuan justru menimbulkan tertib hukum.

Persidangan Anggodo tidak dapat dijadikan novum/keadaan baru. "Maka seandainya keadaan baru muncul di persidangan dapat diadikan alasan dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan putusan bebas," kata dia.

Ilustrasi menenangkan anak tantrum

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Tantrum adalah ledakan perilaku yang mencerminkan suatu respon disregulasi terhadap rasa frustasi anak sehingga anak tak mampu meregulasi rasa frustasi yang yang dialami.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024