Malaysia Belum Sepakat Gaji TKI Rp 1,8 Juta

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Pemerintah Indonesia mengusulkan agar upah minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sebesar 600 ringgit atau Rp 1,8 juta. Namun, hingga kini pemerintah Malaysia belum menyepakati usulan tersebut.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

"Keinginan tersebut belum disepakati alasannya karena tenaga kerja yang dikirim bukanlah tenaga kerja yang memiliki keahlian tinggi," kata Maksum Djauhari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kalimantan Barat, di Pontianak, seperti yang dilansir laman bnp2tki, Selasa 27 Juli 2010.

Meski demikian, kata Maksum, Pemerintah Indonesia tetap akan berupaya untuk merealisasikan upah minimun tersebut. Upah tersebut akan diberlakukan, baik bagi mereka yang bekerja di perkebunan sawit, kilang minyak, papan lapis maupun lainnya.

Ketika ditanya mengenai banyaknya penganiayaan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, Maksum menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat itu memukul rata semua orang yang bekerja di luar negeri adalah TKI.

"Tetapi secara teknis bicara TKI harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004, dimana TKI bekerja di luar negeri adalah yang sesuai dengan UU tersebut," terang Maksum.

Maksum menjelaskan, jika TKI masuk sesuai dengan mekanisme undang-undang, gampang saja mengurusnya jika terjadi masalah. "Kami tinggal panggil perusahaannya," tegas Maksum.

LPS gelar jumpa pers di Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini membuka Kantor Perwakilan LPS I Medan, di Gedung Sinarmas Plaza, Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024