Sengketa Kepemilikan, TPI Dipanggil DPR

Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum memanggil Televisi Pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, menyatakan undangan Rapat Dengar Pendapat Umum itu dikirimkan Ketua Komisi III Benny K Harman.

"Pak Benny yang mengundang, saya nggak tahu persis agendanya," kata Aziz saat dihubungi VIVAnews melalui telepon, Selasa 27 Juli 2010.

Namun, Aziz menduga, TPI dipanggil terkait sengketa kepemilikan antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana. "Mungkin soal itu," kata Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu.

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Aziz  belum mengetahui siapakah yang dipanggil dari pihak TPI ini, mengingat sudah ada dua "susunan direksi".

Sabtu lalu, Anggota Komisi III DPR yang juga dari Golkar, Bambang Soesatyo, meminta agar kubu berseteru dalam masalah kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) bertemu. Menurutnya, urusan saham TPI ini bukan ranah hukum dan pemerintah karena memang murni urusan bisnis antara Siti Hardijanti Rukmana (mbak Tutut) dan Hary Tanoesoedibjo.

"Ini sebenarnya urusan bisnis, siapa bayar siapa. Itu gampang saja diselesaikan, dengan cara kedua belah pihak bertemu," kata Bambang dalam diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 24 Juli 2010.
 
Kisruh kepemilikan ini dipicu keluarnya surat bernomor AH.03.04/114 A tanggal 8 Juni 2010 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, sebelumnya menjelaskan surat diterbitkan setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada Januari 2010 membentuk tim untuk meneliti pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diajukan PT Berkah Karya Bersama, anak usaha MNC. Pembentukan tim ini menindaklanjuti permohonan Siti Hardijanti Rukmana pada 2009.

Setelah itu, tim langsung bekerja melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari berbagai unsur, seperti notaris dan pengelola. Berdasarkan informasi dari PT Sarana Rekatama Dinamika, pengelola Sisminbakum, pendaftaran hasil RUPS LB dengan Akta Nomor 16 versi manajemen TPI Hary Tanoe disimpulkan tidak melalui mekanisme yang benar. Karena itu, Kementerian Hukum dan HAM lalu mencabut surat keputusan pengesahan sebelumnya bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005.

"Yang kami cabut prosedurnya. Soal siapa yang mempunyai kewenangan soal substansinya, memang pengadilan yang akan menentukan," kata Aidir.

Pencabutan pendaftaran itulah yang dijadikan dasar Siti Hardijanti Rukmana untuk mengklaim sebagai pemegang saham mayoritas TPI. Hary Tanoe sebagai bos MNC merasa dirugikan dengan keluarnya surat dari Kementerian itu.

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran
Layanan Bengkel Siaga Suzuki 2024

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024

Tradisi mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan kembali ramai setelah dua tahun terhambat pandemi COVID-19. Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik, PT Suzuki I

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024