Hartono Dicecar Kepemilikan Saham PT Rekatama

Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Penyidik Kejaksaan Agung mencecar pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebanyak 19 pertanyaan. Hartono dicecar mengenai masalah kepemilikan saham di PT Sarana Rekatama Dinamika.

Usai diperiksa, Hartono memilih diam. Dia langsung masuk ke dalam mobilnya yang diparkir di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan kliennya menjawab 19 pertanyaan yang diajukan penyidik. "Semua dijawab dengan baik," kata Hotman.

Hotman menjelaskan penyidik menanyakan seputar Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 yang mengatur delapan bidang yang harus melalui tender.

Seperti yang diketahui, proyek sisminbakum tidak melalui tender melainkan melalui penunjukkan langsung ke PT Sarana Rekatama Dinamika. "Majelis hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menyatakan sisminbakum bukan termasuk infrastruktur, karenanya tidak ada kewajiban melalui tender," ujarnya.

Selain itu, Hartono juga ditanya seputar kepemilikan saham di PT SRD. "Ada sepuluh ribu lembar saham ternyata hanya satu lembar dipinjam namanya Hartono, hanya dipinjam," kata dia. (hs)

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024