Antasari Absen, Sidang Anggodo Ditunda Lagi

Sidang Vonis Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sidang lanjutan perkara percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo kembali ditunda. Pasalnya, jaksa tidak dapat menghadirkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, sebagai saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010, pukul 11.15. Namun, sidang hanya berlangsung sekitar 30 menit, lantaran jaksa tidak dapat menghadirkan Antasari sebagai saksi.

"Kami telah menyampaikan permintaan dan sudah diterima oleh petugas rutan. Pada pokoknya, beliau (Antasari) tidak bersedia," kata Jaksa Suwarji dalam persidangan. "Penasihat hukum juga dalam surat jawabannya juga menolak."

Pengacara Anggodo, OC Kaligis, langsung menanggapi ketidakhadiran Antasari. Menurut Kaligis, kehadiran Antasari dalam persidangan sangat penting dan hakim harus dapat menghadirkan. "Bisa dengan upaya paksa," ujarnya.

Ketua Majelis, Tjokorda Rai, mencoba menengahi. Hakim meminta jika saksi Antasari tidak dapat dihadirkan, maka pihak Anggodo dipersilakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan terlebih dahulu. "Kita dengarkan dulu, karena kami berpedoman pada jangka waktu penahanan, kalau melewati batas majelis hakim akan kena dampaknya," ujar Tjokorda.

Kaligis pun meminta agar majelis menunda persidangan. "Kita minta ditunda, karena kita mau menyatukan rekaman, saksi meringankan, saksi ahli, dan Antasari," ujarnya. (adi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024