Warga Rawa Sari Minta Ganti Rugi Rp1 M

Aksi Kubur Diri
Sumber :
  • Antara/Saptono

VIVAnews – Sampai kapan pun, warga Jalan Rawa Sari Selatan, RT 13/02, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, akan mempertahankan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Tapi, mereka baru mau pindah kalau ganti rugi lahan yang bakal digusur pemerintah itu layak.

"Kami akan melawan. Jika tidak diberikan penggantian yang layak," kata salah satu pemilik lahan, Dyatmo, 30 tahun, saat ditemui di lokasi, Selasa, 3 Agustus 2010.

Kompensasi uang yang selama ini ditawarkan pemerintah sebesar Rp40 juta ia nilai sangat keterlaluan. "Uang segitu untuk 33 kepala keluarga penghuni lahan ini, sangat minim."

Agar pemerintah mau mengganti rugi lahan seluas 1.400 meter persegi itu dengan harga layak, rupa-rupa cara digunakan warga. Mulai dari membakar poster Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo, demo di Balaikota, sampai ada warga yang atraksi dengan mengubur diri di tanah itu.

"Kami mau pindah kalau ganti rugi relokasi kami minimal Rp1 miliar," ujar Dyatmo. “Ini sangat wajar, karena harga NJOP di wilayah ini, satu meternya saja Rp5 juta.”

Pemilik lahan lainnya, Kusein Sastrosumitro, 78 tahun, kemudian bercerita tentang bagaimana menempati lahan dan berjuang untuk menggarapnya agar menjadi lahan produktif.

"Saya mulai menggarap lahan kosong ini mulai tahun 1957," ujar Kusen.

Awalnya, tanah kosong yang ia garap hanya seluas 6,5 hektar. Tanah ini semula tidak berpenghuni dan tidak tertata. Waktu itu masih berupa rawa. Hanya kerbau-kerbau yang betah tinggal di sana. Ternyata, di kemudian hari daerah ini dikenal sebagai Rawa Kebo.

"Sebenarnya, saya tidak berniat menguasai lahan, karena tujuan saya hanya menggarap lahan yang belum dimanfaatkan. Makanya saya tidak mengurus sertifikat tanah.”

Pada awalnya, Kusein menggarap lahan dengan cara menanami pepohonan. Seiring berjalannya waktu dan semakin banyaknya warga yang mendiami wilayah itu, luas tanah yang ia garap pun menyusut hingga tinggal empat  hektar.

Dan pada tahun 1980, luas tanah yang digarap oleh Kusein hanya tersisa 1.400 meter persegi yang dihuni sebanyak 33 kepala keluarga.

Jauh hari kemudian, ketenangan warga mulai terusik saat pertengahan Maret 2010, para penghuni lahan diundang Camat Cempaka Putih, Anwar Abdullah, untuk bicara soal rencana pemerintah membangun gedung Pengadilan Agama di lahan itu.

"Dalam pertemuan yang terjadi beberapa kali antara warga dengan camat dan walikota, warga ditawari uang Rp40 juta sebagai pengganti,” kata dia. “Serta surat perintah pengosongan 7 x 24 jam yang jatuh tempo pada  29 Juli  2010 lalu."

Kusein akui kalau ia tidak memiliki sertifikat tanah. Tapi, ia tidak bisa terima begitu saja kalau lahan yang telah digarapnya berpuluh-puluh tahun ini hanya dihargai Rp40 juta. (adi)

Bantu Israel Tahan Serangan Teheran, Menlu Iran Temui Menlu Yordania
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

Adapun masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan mulai 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024